1. Pembina OSIS terdiri dari :
a) Kepala Sekolah, sebagai Ketua
b) Wakil Kepala Sekolah, sebagai Wakil Ketua
c) Guru, sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang dan
bergantian setiap tahun pelajaran
2. Rincian Tugas :
a) Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan, dan
pengembangan OSIS di sekolahnya;
b) Memberikan nasihat kepada perwakilan kelas dan pengurus;
c) Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan Surat
Keputusan Kepala Sekolah;
d) Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan Surat
Keputusan Kepala Sekolah;
e) Mengarahkan penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan
program kerja OSIS
f) Menghadiri rapat-rapat OSIS
g) Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS
B. Perwakilan Kelas :
1. Terdiri atas 2 (dua) orang dari setiap kelas ;
2. Rincian Tugas
a) Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas ;
b) Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja
OSIS;
c) Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat
kelas ;
d) Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah
disiapkan ;
e) Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada
akhir tahun jabatannya;
f) Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada Kepala
Sekolah selaku Ketua Pembina ;
g) Bersama- sama pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga.
sumber: http://alenmarlissmpn1gresik.wordpress.com/2010/10/16/informasi-tentang-organisasi-siswa-intra-sekolah-osis/
No comments:
Post a Comment